|

42 PBT Sumut Berjibaku Awasi Benih Bermutu

Kepala UPTD SBTPH Dinas Ketapang TPH Sumut, Ayunita Fitra, didampingi Kasubbag Tata Usaha, Soaduon Siregar, memimpin pertemuan di aula UPTD tersebut, kawasan Jalan AH Nasution Medan, pada pekan lalu. Foto Ist
Medan – Target swasembada pangan nasional pada tahun 2027 mendorong seluruh pihak terkait di sektor pertanian bekerja ekstra keras untuk mewujudkannya. Salah satunya, para personil Pengawas Benih Tanaman (PBT) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang harus berjibaku mengawasi usaha perbenihan pangan dan hortikultura di 33 kabupaten/kota. 

“Personil PBT di Sumatera Utara hanya berjumlah 42 orang dengan areal lahan sertifikasi tanaman pangan, sesuai data Tahun 2024, seluas 1988,29 hektar dan sertifikasi benih tanaman buah sebanyak 687.742 batang,” papar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (SBTPH) Sumut, Ayunita Fitra, melalui Kasubbag Tata Usaha, Soaduon Siregar, Selasa (21/01/2025) di Medan.

Menurutnya, keterbatasan jumlah PBT tersebut mengakibatkan tidak sedikit personil yang harus membawahi dua kabupaten/kota. Apalagi, kata Soaduon, sejumlah kabupaten/kota tidak memiliki PBT, sehingga harus ditugaskan personil dari UPTD SBTPH Sumut ke daerah itu. Dijelaskannya, Kabupaten/kota dimaksud seperti seluruh kepulauan Nias, baik Kabupaten Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan maupun Kota Gunungsitoli, Padanglawas, serta Kabupaten Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan.

Lebih lanjut dikemukakan, indikator keberhasilan pembangunan pertanian terlihat dari kualitas benih yang dihasilkan. Hal ini mengingat, kualitas benih berperan penting dalam peningkatan produksi. 

“Pelaksanaan pengawasan benih tanaman harus dilakukan secara tepat, cepat dan benar agar benih yang digunakan petani berkualitas dan ketersediaannya berkesinambungan,” papar Soaduon.

Ia menyatakan, tugas pokok PBT berdasarkan Permen PAN RB No 09/2010 adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan benih tanaman yang terdiri atas, penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih dan pengawasan peredaran benih tanaman dan penerapan sistem manajemen mutu.

“Mengingat peran penting personil PBT, kita sudah mengusulkan penambahan personil PBT ke pemerintah, namun belum terealisasi,” ujarnya.

Sementara, salah seorang PBT, Iwan Pinem mengakui, keterbatasan personil tersebut tidak membuat dirinya terbebani. Sebaliknya, justru memacu semangat personil PBT dari UPTD SBTPH Sumut ini dalam menjalankan tugas. 

“Saat ditugaskan ke Kabupaten Deliserdang, dari jadwal ideal monitoring ke lokasi usaha perbenihan dengan lahan seluas 252 hektar, sebanyak satu bulan sekali, saya justru buat dua minggu sekali, agar pelaku usaha perbenihan merasa diperhatikan pemerintah,” tutur pria yang mulai tahun 2025 ditugaskan menjadi PBT di wilayah Kabupaten Serdangbedagai, melalui aplikasi WhatsApp.

Secara terpisah, Plh Sekretaris Dinas Ketapang TPH Sumut, HM Juwaini, yang dihubungi via telepon selulernya, membenarkan keterbatasan personil PBT tersebut. Ia mengklaim, mendapatkan personil PBT yang andal tidak mudah karena harus dilatih sehingga menjadi profesional. Padahal, keberadaan PBT menjadi suatu keharusan dalam upaya menjaga ketersediaan benih berkualitas untuk mewujudkan swasembada pangan.

“Meski terbatas, kita akan memaksimalkan personil yang ada, sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan target swasembada pangan nasional,” tandasnya. Fey

Komentar

Berita Terkini