Pj Gubsu Agus Fatoni saat menjadi keynote speaker pada Executive Course Pengelolaan Keuangan Negara di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Selasa (30/07/2024).Foto Ist |
“Negara tidak boleh absen, apabila terjadi hal darurat, jangan alasan tidak ada anggaran, apabila anggaran tidak tersedia saat terjadi urusan darurat, kita bisa menggunakan anggaran belanja tidak terduga,” tegasnya saat menjadi Keynote Speaker pada Executive Course Pengelolaan Keuangan Negara, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (30/07/2024).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, lanjutnya, BTT bisa digunakan untuk mendanai keadaan darurat dalam rangka kebutuhan tangap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsiliasi pascakonflik. Selain itu, BTT juga bisa digunakan untuk kejadian luar biasa, serta bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dengan membebankan langsung pada BTT.
Menurutnya, Pemda juga dapat menggunakan BTT untuk memperbaiki kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik karena telah diatur dalam Undang-Undang.
“Ada jalan rusak belum dianggarkan, bisa dilakukan pergeseran tanpa harus menunggu perubahan APBD, dari mana anggarannya? Itulah dari belanja tidak terduga, bisa dilakukan saat kondisi mendesak dan darurat,” sebutnya.
Dicontohkannya sekolah yang rusak dan harus segera diperbaiki. Untuk itu, Pemda dapat menggunakan BTT tanpa harus menunggu perubahan APBD.
“Jika menunggu anggaran tahun depan, bisa bisa rusaknya semakin parah dan membahayakan, tentunya akan memakan lebih banyak anggaran, maka hal ini bisa menggunakan BTT,” ujarnya.
Sekadar informasi,kegiatan Executive Course tersebut diikuti puluhan Sekretaris Daerah atau Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau pejabat setingkat eselon II penanggung jawab pengelolaan keuangan di lingkungan Pemda area Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Van