|

2023, Penangkar Bawang Merah Asahan Terima Bantuan Bangsal

Kabid Hortikultura Dinas Ketapang TPH Sumut, Lambok Turnip, foto bersama dengan rombongan dari Kabupaten Asahan yang berkunjung ke Kantor Dinas Ketapang TPH Sumut, di Jalan AH Nasution No 6 Medan, Rabu (11/01/2023). Foto Ist 
Medan | Pihak Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ketapang TPH) Sumut kembali mengalokasikan bantuan ke Kabupaten Asahan pada tahun 2023. Bersumber dari APBD Sumut, digelontorkan bantuan berupa 1 ton bibit bawang merah untuk penangkar dan pembangunan satu unit bangsal penangkaran bibit bawang merah.

“Tahun ini, bantuan dari APBD Sumatera Utara untuk tanaman hortikultura ke Kabupaten Asahan tidak lagi bibit pisang, melainkan bibit bawang merah untuk penangkar dan pembangunan bangsal penangkaran bibit bawang merah,” ungkap Kepala Dinas Ketapang TPH Sumut, Rajali, diwakili Kepala Bidang Hortikultura, Lambok Turnip, saat menerima kunjungan Kepala Dinas Pertanian Asahan, Oktoni Eryanto bersama sejumlah anggota DPRD Asahan di Aula Dinas Ketapang TPH Sumut, kawasan Jalan AH Nasution Medan, Rabu (11/01/2023).

Ia mengemukakan, bantuan berupa bangsal untuk penangkar bibit bawang merah sangat dibutuhkan, mengingat, selama ini para petani bawang merah di Sumut masih bergantung pada pasokan bibit dari Pulau Jawa. 

Padahal, sejak beberapa tahun terakhir, Sumut masih berupaya menggapai swasembada bawang merah karena pada tahun 2022, produksi petani masih berkisar 51.655 ton umbi basah, setara dengan 33.095 ton umbi kering yang dihasilkan dari areal panen seluas 4.190 hektar (ha). Sementara, kebutuhan bawang untuk dikonsumsi masyarakat Sumut mencapai 46.065 ton per tahun.

“Dinas Ketapang TPH Sumatera Utara terus berupaya menumbuhkembangkan para penangkar bawang merah, melalui berbagai bantuan, termasuk pembangunan bangsal pembibitan di Asahan pada tahun 1023, untuk menjamin ketersediaan bibit yang dibutuhkan petani saat hendak bertanam,” sebut Lambok Turnip yang saat itu didampingi Plh Kabid Sarana Prasarana, Heru Suwondo, Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Penyuluh Pertanian, Syafnurdin Asroi, Kasi Sayuran dan Tanaman Obat, Adri Airil Nasution serta Kasi Perbenihan dan Penanganan Mutu, Mohd Adli Putra.

Bantuan tersebut disambut positif Oktony Eryanto. Pasalnya, meski bukan termasuk sentra pertanaman bawang merah di Sumut, namun penangkar di Asahan tetap dipercaya menjadi bagian dalam upaya mewujudkan kemandirian bibit salah satu komoditas pemicu inflasi ini.

“Kita akan terus ingatkan para penangkar penerima bantuan agar hasil panen bawang merah tidak untuk keperluan konsumsi,” ujarnya.

Suasana pertemuan rombongan dari Kabupaten Asahan di Aula lantai 2 Kantor Dinas Ketapang TPH Sumut, Rabu (11/01/2023). Foto Ist
Oktoni mengklaim, Asahan memiliki berbagai potensi mulai dari pertanian, baik tanaman hortikultura, pangan maupun perkebunan, serta peternakan dan perikanan. Khusus areal persawahan, misalnya, luasnya mencapai 8.299 ha, dengan produksi padi tahun 2021 sebanyak 73.525,85 ton serta tingkat produktivitas 56,62 kwintal per ha.

“Pihak Kementerian Pertanian juga telah merencanakan cetak sawah baru seluas 40 ribu hektar di Kabupaten Asahan hingga Kabupaten Labuhanbatu Utara yang wilayahnya berbatasan langsung,” akunya.

Mengenai rencana tersebut, Syafnurdin Asroi yang hadir mewakili Kabid Penyuluhan Dinas Ketapang TPH Sumut, Sutarman, memperkirakan semakin membuat petugas Penyuluh Pertanian Lapang (PPL) di dua kabupaten kewalahan. Saat ini, keterbatasan personil PPL di Sumut mengakibatkan tugas pokok dan fungsinya menjadi tidak maksimal.

“Dari data terakhir, jumlah total PPL di wilayah Kabupaten Asahan hanya berkisar 120 orang,” tukasnya.

Begitu juga saat sejumlah legislator Kabupaten Asahan menyoroti sistem E-Alokasi pupuk bersubsidi yang mulai diterapkan pada tahun 2023, menggantikan sistem E-RDKK (Elektronik-Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok, red), giliran Plh Kabid Sarpras Dinas Ketapang TPH Sumut, Heru Suwondo, yang ‘bersuara’.

Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut dimaksudkan agar bantuan kepada petani bisa tepat sasaran dan efektif. 

“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian terus melakukan pembenahan untuk menjawab berbagai permasalahan yang muncul dalam pendistribusian pupuk bersubsidi agar bantuan bisa tepat sasaran dan efisien,” paparnya.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian, pemerintah membatasi jenis pupuk yang disubsidi dari sebelumnya lima jeniis, yakni Urea, NPK, ZA, SP-36 dan pupuk organik Petroganik, menjadi hanya Urea dan NPK.

Heru mengklaim, sistem E-Alokasi mensyaratkan sejumlah kriteria bagi para petani calon penerima pupuk bersubsidi. Beberapa diantaranya seperti, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian, red), menggarap lahan maksimal dua hektar (ha), dan untuk wilayah tertentu harus menggunakan Kartu Tani. 

“Di beberapa kabupaten/kota, data Simluhtan tidak terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta banyak petani yang enggan menyerahkan KTP untuk pendataan karena takut disalahgunakan,” tandasnya. Fey

 

Komentar

Berita Terkini