Dihadapan Plh Direktur IPSDA, Doni Nugroho, Bupati Dosmar menyampaikan usulan perubahan Peta Indikatif Penghentian Pemberian ijin baru pada lahan Gambut di Humbahas. Pasalnya, dalam peta indikatif lahan gambut Humbahas, ada daerah pemukiman existing. Selain itu, sejumlah aset Pemkab Humbahas, seperti sekolah dan perkantoran juga masuk dalam Peta Indikatif Gambut.
"Lokasi yang disebut masuk daerah indikatif Gambut ini, ketinggian gambutnya tidak sampai 1 meter dan hanya merupakan kubangan air saja," papar Bupati Dosmar.
Hal senada dikemukakan Wakil Ketua DPRD Humbahas, Marolop Manik. Menurutnya, tidak sedikit rumah warga yang berada di pusat Kota Doloksanggul, masuk dalam peta indikatif lahan gambut tersebut. Dampaknya, saat lahan tersebut hendak dijadikan agunan untuk mendapatkan modal usaha, pihak perbankan menolaknya.
Salah seorang anggota DPRD Humbahas yang ikut dalam kunjungan tersebut, Bresman sianturi SH, mengaku menjadi korban tidak tepatnya lokasi peta indikatif lahan gambut di Humbahas.
“Dulu rumah saya bisa dijadikan agunan bank, sekarang tidak bisa lagi, entah kenapa bisa terjadi seperti ini," keluhnya.
Sementara, Sekdakab HUmbahas, Tonny Sihombing, menyatakan, dampak masuknya sejumlah aset Pemkab Humbahas dalam peta indikatif lahan gambut, memicu permasalahan pencatatan aset, sehingga berulangkali menjadi temuan dari pemeriksa.
"Ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," harapnya.
Di akhir pertemuan, Bupati Dosmar dan rombongan menyerahkan secara tertulis permohonan perubahan peta indikatif lahan gambut di Humbahas kepada Doni Nugroho. Fey