Tersangka pengedar daun ganja berinisial GP (48) mengeluarkan bal daun ganja dari dalam karung goni, usai dibekuk personil Dit Res Narkoba Polda Sumut, Jumat (10/09/2021). Foto Ist |
Medan- Seorang pengedar daun ganja berinisial GP (48) dibekuk sejumlah personil Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut di bawah fly over Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, Jumat (10/09/2021).
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, penangkapan berdasarkan informasi warga yang mencurigai aktivitas peredaran daun ganja di sekitar pintu gerbang ruas tol Belawan-Medan-Tanjungmorawa (Belmera) itu.
"Dari tersangka diamankan 30 kilogram daun ganja yang disimpan di karung goni," paparnya melalui telepon seluler, Sabtu (11/09/2021).
Dihadapan anggota Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut, kata Kombes Hadi, warga Lingkungan I Blok F Desa Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan tersebut mengaku mendapatkan daun ganja dari seorang pria berinisial A di kawasan Blangkejeren, Provinsi Aceh.
"Tersangka mendapat untung Rp21 juta bila bisa menjual 30 kilogram daun ganja itu," ujarnya.
Ia mengklaim, pihak penyidik masih memeriksa secara intensif pelaku, termasuk melakukan penyelidikan terhadap pemasok daun ganja berinisial A tersebut.
"Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup," tegasnya. Coki