Medan- Resah dengan kebijakan pihak Dinas Perhubungan Sumatera Utara yang mengizinkan trayek baru Binjai-Lubukpakam, belasan sopir angkutan kota (angkot) curhat ke kantor Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sumut di kawasan Jalan Sei Besitang Medan, Senin (07/06/2021).
Menurut Koordinator Aksi, Hans Sotarduga, kebijakan pembukaan trayek baru tersebut melanggar ketentuan Menteri Perhubungan No 15 tahun 2019 tentang Angkutan Bermotor Umum. Dikemukakannya dalam Pasal 72 diatur tentang fisik kendaraan untuk trayek luar kota tersebut, yakni berupa bus, baik berukuran sedang maupun besar. Ironisnya, kata Hans, pihak PT Rahayu Medan Ceria yang diizinkan melayani trayek baru sejak Januari 2021 tersebut menggunakan kendaraan jenis angkot.
"Kami menduga ada permainan antara Direksi PT Rahayu Medan Ceria dengan pihak Dinas Perhubungan Sumatera Utara," tuding Hans.
Diakuinya, keberadaan trayek baru tersebut mengganggu keberadaan angkot di tujuh trayek yang selama ini telah beroperasi.
"Penggunaan kendaraan jenis angkot di trayek Binjai-Lubukpakam berdampak pada pendapatan kami," kecam Hans.
Menanggapi laporan tersebut Kepala ORI Sumut, Abyadi Siregar, berjanji untuk mempelajarinya melalui tahap Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL). Setelah diverifikasi, pihaknya berencana memanggil Kepala Dinas Perhubungan Sumut untuk dimintai klarifikasi seputar kebijakan tersebut.
"Laporan ini kita masukkan dulu dalam tahap Penerimaan dan Verifikasi Laporan. Nanti, baru kita panggil Kadis Perhubungan Sumatera Utara untuk dimintai klarifikasinya," tandasnya. Fey