Kepala ORI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, dalam suatu kesempatan di kantornya, kawasan Jalan Sei Besitang Medan, beberapa waktu lalu. Foto Ist |
Medan- Pihak Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sumut berencana memanggil Direktur RSUD Rantauprapat untuk meminta keterangan seputar belum dibayarnya insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 di rumah sakit milik Pemkab Labuhanbatu tersebut, Kamis (10/06/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
"Kita sudah kirim surat undangan kepada Direktur RSUD Rantauprapat untuk hadir pada tanggal 10 Juni 2021 pukul 10.00 wib di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Jalan Sei Besitang Medan," ungkap Kepala ORI Sumut, Abyadi Siregar, di Medan, Rabu (09/06/2021).
Ia berharap, Direktur RSUD Rantauprapat dapat hadir untuk memberi klarifikasi terkait belum dicairkannya hak-hak para nakes Covid-19 tersebut. Menurutnya, ada beberapa poin penting yang akan diminta klarifikasi dari Direktur RSUD Rantauprapat. Salah satunya, apakah Pemkab Labuhanbatu mendapatkan alokasi anggaran dari Kemenkes untuk insentif nakes Covid-19.
"Bila Kemenkes sudah mengalokasikan anggarannya, lalu kenapa belum diberikan kepada para nakes?. Lalu, dikemanakan anggaran digunakan?" ujarnya.
Sebaliknya, kata Abyadi, bila Pemkab Labuhanbatu tidak mendapatkan anggaran untuk insentif nakes dari Kemenkes, sebaiknya harus dijelaskan, sehingga tidak berharap..
"Saya kira, banyak pertanyaan yang perlu diklarifikasi oleh pihak RSUD Rantauprapat. Apalagi, menurut informasinya, RSUD Rantauprapat sudah membentuk Tim Penanganan Covid-19," sebutnya. Fey