Kepala BNN Binjai, AKBP Suprayogi SH, saat menerima kunjungan Pemko dan anggota DPRD Kota Langsa, di Aula Kantor BNN Binjai, Selasa (02/03/2021). Foto Ist |
Binjai- Kepala BNN Kota Binjai, AKBP Suprayogi SH, menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota Langsa dan Pemko Langsa, di Aula BNN Kota Binjai, Selasa (02/03/2021).
Dijelaskannya wilayah kerja BNN Binjai dan sinergitas dengan Pemko Binjai. Dikemukakannya, 'pemilik' lima kecamatan dengan penduduk berkisar 267.901 jiwa itu berbatasan langsung dengan Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang. Menariknya, AKBP Suprayogi menyatakan, melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No 39 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan di Kota Binjai.
"Melalui Perwal itu, setiap calon pengantin harus mengajukan berkas hendak menikah, wajib mengikuti konseling pernikahan, sosialisasi narkoba, tes urine dan suntik TT. Setelah itu, pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil baru mengeluarkan KTP dan Kartu Keluarga dengan status telah diganti menjadi sudah menikah," urai AKBP Suprayogi dihadapan Kadis DP3A Dalduk dan KB Kota Langsa, Amrawati SKM, Kadis Kominfo Kota Langsa, M Husin SSOS MM, Kasi P2M, Cut Maria SSos dan perwakilan Kementerian Agama Kota Langsa.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRK Langsa, T Ratna Laila Sari SH mengapresiasi sinergitas antara BNN Binjai dan Pemko Binjai.
"Dengan adanya program ini, generasi muda akan lebih membatasi dirinya dari pergaulan yang menyesatkan, sehingga, kedepannya akan lahir generasi-generasi yang lebih baik," ujarnya.
Tampak hadir mendampingi AKBP Suprayogi, Kadis PP dan KB, Lilik Rosdewati, Kadis Dukcapil, Tobertina SH, Plt Kadis Sosial, Rudi Iskandar Barus ST dan perwakilan dari Kementerian Agama dan Dinas Kesehatan. Ian