Ketua Komisi B DPRD Sumut, H Dody Taher, di ruang kerjanya, Selasa (09/03/2021). Foto Ist |
Medan- DPRD Sumut menggelar rapat lintas Komisi A dan B tentang masalah tanah antara PT Sumatera Silva Lestari (SSL) dengan masyarakat Desa Sayur Matua dan Desa Sayur Mangincak, Kabupaten Padang Lawas, di Aula gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (09/03/2021).
Berdasarkan pengamatan, rapat dipimpin Ketua Komisi A, Muhammad Subandi, dan Ketua Komisi B, H Dody F. Taher yang dihadiri Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan Dinas Perizinan Terpadu Provsu. Ironisnya, pertemuan itu tidak dihadiri pihak perusahaan PT.SSL.
“Pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provsu mengenai lahan PTT SSL masih perlu diteliti,” ujar Dody Taher didampingi Subandi seusai rapat.
Subandi menambahkan, peta dari Dinas Kehutanan Provsu masih perlu diteliti keakuratannya.
“Mekanisme perizinan dan Amdal perlu dikaji lagi sebab dalam rapat tadi, masyarakat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam terbitnya izin tersebut," tuturnya lagi.
Selain itu, perlu dilakukan rapat lanjutan di Padang Lawas dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup.
"Kajian AMDAL perlu dilakukan sebab AMDAL merupakan syarat penting dalam melakukan investasi ini," sebutnya.
Sebelumnya dalam rapat itu, Amir Husein, wakil masyarakat kedua desa tersebut, mengungkapkan kekhawatirannya adanya ancaman penggusuran yang akan dilakukan PT SSL pada 15 Maret 2021.
"Tanah itu adalah tanah adat kami yang kami duduki sejak tahun 1931. Kami khawatir kalau kami tercabik-cabik oleh masalah ini," ungkap Amir lantas berharap dewan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi PT SSL agar tidak terjadi konflik di lapangan.
Anggota Komisi A, Tuani Lumban Tobing, yang hadir dalam rapat, mengimbau perwakilan masyarakat untuk tidak khawatir terhadap ancaman itu.
"Kami sebagai dewan akan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam permasalahan ini," ucap mantan Bupati Tapanuli Tengah itu.
Dalam paparan sebelumnya, pihak Dinas Kehutanan Provsu menjelaskan, luas izin yang dimiliki PT SSL di daerah tersebut seluas 33 ribu hektar.
"Bahwa lahan yang diklaim PT SSL di kedua desa, dari 1.724 hektar, milik masyarakat sekitar 1.468 hektar. Jadi ada selisih sekitar 250 hektar yang masuk dalam izin PT SSL. Tapi di lahan itu belum ada usul dari PT. SSL untuk masuk dalam Rencana Kerja Tahunan atau RKT," urai pihak Dinas Kehutanan Provsu.
Sementara, pihak Dinas Perizinan Terpadu Provsu, mengaku kalau PT SSL sudah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di lokasi tersebut. Penjelasan Dinas Perizinan Terpadu itu diragukan dewan mekanisme prosedur terbitnya.
"Apakah ada masyarakat yang dimintakan persetujuannya dalam penerbitan AMDAL itu," tanya Subandi kepada Dinas Perizinan Provsu.
Dinas Perizinan Terpadu Provsu berkilah kalau dinasnya hanya meneruskan saja izin yang telah diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Provsu. Ketika dicecar dewan dengan pertanyaan soal mekanisme dan peninjauan langsung ke lapangan, Dinas Perizinan Terpadu Provsu, tak bisa menjawab. Sugianto Makmur, anggota Komisi B yang turut hadir mengusulkan agar rapat membuat rekomendasi sementara walaupun nantinya akan dilakukan rapat lanjutan di Padang Lawas.
"Agar ada pegangan masyarakat nantinya, kita perlu mengeluarkan rekomendasi guna mencegah terjadinya konflik di masyarakat," usul Sugianto.
Rapat akhirnya mengeluarkan empat butir rekomendasi yang isinya, Komisi A dan Komisi B DPRD Sumut meminta agar dinas-dinas terkait memeriksa izin-izin dari PT SSL. Kedua, Komisi A dan Komisi B DPRD Sumut akan melakukan peninjauan lapangan dan melakukan rapat di Kantor Bupati Padang Lawas.
Ketiga, DPRD Sumut melalui pimpinan, akan menerbitkan surat untuk menunda semua kegiatan PT. SSL yang bersinggungan dengan areal yang diklaim oleh masyarakat adat seluas 1468 hektar. Terakhir, DPRD Sumut meminta kepada Polres Padang Lawas untuk memantau dan melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi konflik antara masyarakat dengan PT SSL. Van