|

Butuh Uang, Wawan Bunuh Driver Gojek Binjai

Tersangka pembunuh driver Gojek di Binjai, Wawan, dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Binjai Jalan Hasanuddin No 1, Jumat (26/03/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Foto Ian

Binjai- Aksi gerak cepat personil Sat Reskrim Polres Binjai mampu mengungkap kasus pembunuhan seorang pengemudi Gojek bernama Iwan Suranta Nainggolan SE (43) di kawasan Jalan Amir Hamzah Gang Martini Lingkungan I Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara, pada pekan lalu.

"Tersangka berinisial RD alias Wawan, nekat menghabisi nyawa korban karena terdesak untuk menebus sepeda motor Honda Scoopy milik abangnya yang telah digadaikan seharga tiga juta rupiah, sebelumnya," papar Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo SIK, dalam konferensi pers di halaman parkir Mapolres, Jalan Hasanuddin No 1 Binjai, Jumat (26/03/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Dihadapan penyidik, lanjutnya, warga kawasan Jalan HA Hasan Lingkungan V Kelurahan LImau Sundai Kecamatan Binjai Barat itu mengaku, abangnya berulangkali mendesak agar Honda Scoopy tersebut dikembalikan. Namun, Wawan mencoba mengulur-ulur waktu karena belum memiliki uang untuk menebus kendaraan tersebut. Hingga akhirnya, ia tidak mampu lagi memberikan alasan kepada abangnya. Pikirannya kalut. Tekatnya sudah bulat, hendak melakukan pencurian agar bisa mendapatkan uang untuk menebus sepeda motor abangnya.

"Malam sebelum kejadian itu, tersangka pulang ke rumah dengan berjalan kaki untuk mengambil pisau dari lemari pakaiannya dan diselipkan di pinggang kanan," tutur AKBP Romadhoni Sutardjo 

Dari rumahnya, tersangka menuju ke depan Mal Suzuya Binjai dengan menumpang kendaraan yang melintas dan tiba sekira pukul 23.00 WIB. Saat melihat driver gojek mangkal di kawasan itu, ia minta diantar ke kawasan Jalan Amir Hamzah. Niatnya, hendak membegal pengemudi gojek yang mengendarai Yamaha Jupiter tersebut. Namun, di perjalanan, keraguan tiba-tiba menggayuti benaknya, sehingga tersangka mengurungkan niatnya. 

"Tersangka minta diturunkan di Gang Martini Kelurahan Jati Makmur. Setelah pengemudi gojek itu pergi, tersangka kembali ke Mal Suzuya Binjai dengan menumpang becak," ujar AKBP Romadhoni.

Beberapa saat setelah turun dari becak, yakni sekira pukul 23.30 WIB, tersangka berjalan menuju Tugu Binjai. Di lokasi itu, ia kembali menumpang becak dan minta diturunkan di depan warung Bakso Bang Is di kawasan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara. Setelah itu, ia berjalan kaki menuju simpang Kantor PLN Binjai yang berjarak sekira 100 meter.

Di Simpang Kantor PLN Binjai itu, kata AKBP Romadhoni, tersangka melihat korban dan rekannya sedang bermain handphone di salah satu warung. Ia segera menghampiri kedua pengemudi gojek itu dan meminta tolong untuk dipesankan gojek ke Gang Martini, karena tidak memiliki android. Permintaan itu segera ditanggapi korban.

"Sudah, saya antar aja, ya udah pak," ujar korban seperti ditirukan tersangka dalam pemeriksaan sebelumnya.       

Mengenakan jaket hitam dan helm bertuliskan Gojek, korban dengan menggunakan Honda Beat merah membonceng tersangka menuju Gang Martini, sesuai permintaan sebelumnya. Tiba di kawasan Jalan Amir Hamzah Gang Martini, sekira pukul 00.15 WIB, tersangka segera melancarkan aksinya. Leher kanan korban ditikam dengan pisau yang telah disiapkan tersangka sebelumnya. Setelah itu, giliran bagian belakang badan korban yang menjadi sasaran. 

"Menurut pengakuan tersangka, dua kali bagian belakang badan korban ditikamnya dengan pisau," tukas AKBP Romadhoni. 

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo SIK, memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka Wawan, dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Jumat (26/03/2021). Foto Ian

Mendapat tikaman di bagian leher, korban sontak menjerit kesakitan dan langsung berteriak meminta pertolongan saat pisau kembali menikam bagian belakang tubuhnya. Serangan mendadak itu membuat kendaraan yang dikemudikan korban oleng, sehingga tersangka langsung melompat dan meninggalkan lokasi kejadian menuju areal perkebunan kelapa sawit di kawasan itu. Berjarak sekira 200 meter dari lokasi kejadian, tersangka membuang pisau yang telah berumuran darah korban ke semak-semak. Ia juga membuang jaket yang juga terkena bercak darah korban, ke semak-semak.

"Di salah satu sumur warga, tersangka mengambil celana pendek warna coklat yang diletakkan di bibir sumur dan memakainya. Sementara, celana panjang dan ikat pinggang tersangka ditinggalkan di dekat sumur itu," sebut AKBP Romadhoni.

Setelah itu, tersangka kembali ke rumah dan mandi untuk membersihkan badannya. Usai mandi, ia membuang celana pendek warna coklat yang sebelumnya dipakai bersama kaos biru dongker ke aliran sungai Limau Sundai.

Di lokasi kejadian, sejumlah warga mencoba menyelamatkan nyawa korban dengan membawanya ke rumah sakit terdekat. Naas, warga kawasan Jalan Anggrek Gang Manis No 6 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara itu tidak tertolong lagi.

"Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara," tegas AKBP Romadhoni. Ian

Komentar

Berita Terkini