Menurut Asisten Umum Setdako Medan, Renward Parapat, penertiban kali ini berbeda dari hari sebelumnya. Selain menindak para pelaku 'Asmara Subuh', pihaknya juga menghentikan setiap pengguna kendaraan yang melintas di depan eks SPBU Petronas untuk memeriksa apakah telah menggunakan masker atau tidak.
"Jika tidak menggunakan masker, kita akan membagikannya langsung, sehingga bisa segera digunakan pengendara," ujarnya melalui siaran pers dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Medan.
Apalagi, kata Renward, saat ini telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Medan nomor 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan yang mewajibkan setiap warga atau orang yang berada di Medan untuk mengenakan masker demi meminimalisir penyebaran Corona virus disease (Covid)-19.
Sebelum melakukan penertiban, Renward mengaku memimpin apel di halaman eks SPBU Petronas di kawasan Ringroad Medan. Dalam arahannya, anggota tim diminta melaksanakan kegiatan penertiban secara baik tanpa melupakan protokoler kesehatan, yakni menggunakan masker sekaligus menjaga jarak.
"Anggota tim harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat justru melihat anggota tim berkerumun saat melakukan penertiban," tuturnya.
Mobil patroli yang dilengkapi pengeras suara milik Kecamatan Medan Marelan digunakan untuk membubarkan para pelaku 'Asmara Subuh' di wilayah tersebut. Foto Ist |
"Tim satu bergerak menuju perbatasan Jalan Marelan Raya menuju ke Simpang Kantor. Tim dua menuju ke Kelurahan Terjun dan Tim ketiga meenuju ke Kelurahan Labuhan Deli dan Paya Pasir," ungkap Yunus.
Pihaknya berencana tetap melakukan patroli agar tidak ada lagi para pelaku 'Asmara Subuh' saat pandemi Covid-19 seperti sekarang. Hen