Abyadi Siregar: "Pemda harus Penuhi Standar Pelayanan Publik..."
"Pemda harus penuhi standar pelayanan publik di setiap Organisasi Perangkat Daerah-nya," tegas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, dalam acara sehari yang dibuka pimpinan Ombudsman RI, Alamsyah Saragih di Gedung Keuangan Negara, kawasan Jalan Diponegoro Medan, Rabu (19/02/2020).
Ia mengemukakan, pendampingan ini untuk mendorong pihak pemda di Sumatera Utara bisa memenuhi standar pelayanan publik. Sesuai UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, kata Abyadi, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan publik, baik secara manual maupun elektronik.
"Itu yang mendorong kita melakukan pendampingan ke pemda yang ada di Provinsi Sumatera Utara," tukasnya dihadapan sembilan Sekretaris daerah (Sekda), yakni Sekda Pematangsiantar, Tebingtinggi, Tanjungbalai, Nias Utara, Samosir, Simalungun, Dairi, Serdang Bedagai (Sergai) dan Sekda Taput, serta sejumlah Asisten Administrasi Umum pemkab/pemko dan Kepala Bagian Organisasi di seluruh pemda Sumut.
"Berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 2005 tentang Pelayanan Publik, kita mendorong pemerintah daerah memperbaiki pelayanan publik dengan memerintahkan seluruh OPD melengkapi standar pelayanan publiknya," tutur Edward.
Pada kesempatan itu, dilakukan penyerahan nilai survei kepatuhan kepada perwakilan setiap pemda yang hadir. Fey