Ibu kandung korban, Sri Astuti, memberikan keterangan di Mapolres Langkat, beberapa waktu lalu. Foto Ist |
"Suami menganiaya Akil sejak awal menikah tahun lalu. Awalnya, dia mencubit dan menjewer telinga anak saya. Kemudian, anak itu dijemur di luar rumah sampai lewat tengah hari tanpa mengenakan pakaian. Saya tidak bisa berbuat apa-apa," ujar ibu kandung bocah malang itu, Sri Astuti (28) kepada petugas saat menjalani pemeriksaan di Markas Polres Langkat, beberapa waktu lalu.
Ia mengaku kerap melihat Akil lemas saat dihukum ayah tirinya tersebut. "Akil hanya bisa menangis dan buang air di halaman rumah. Dia tidak berani masuk ke dalam rumah selama dihukum," tuturnya.
Sri Astuti menyatakan, usai dijemur di luar rumah, Riki dicubit dan telinganya dijewer sehingga menangis lagi. Korban baru diam setelah dibentak keras ayah tirinya tersebut.
"Saya sudah sering bilang ke suami supaya tidak bertindak kejam kepada Akil. Tapi suami malah marah kepada saya. Ia juga tetap saja menganiaya Akil," sesal Sri Astuti.
Ditambahkannya, sang suami bekerja sebagai pengumpul tandan buah kelapa sawit (TBS). Setiap Akil melakukan kesalahan sepele, suaminya segera menghukumnya. Puncaknya saat Riki pulang kerja dari kebun tanggal 27 Agustus 2019 lalu. Rumah dalam kondisi berantakan dan pakaian berserakan. Sontak, Riki memukul dan menyundut sejumlah bagian tubuh Riki dengan rokok yang menyala. Bahkan, ia mencekik leher Akil sambil mengangkatnya ke luar rumah, sebelum dibanting ke tanah dan ditendang. Kuat dugaan, hal itu yang membuat tulang rusuk Akil patah, seperti hasil visum tim medis, beberapa waktu lalu.
"Setelah dibanting dan ditendang, Akil tidak bisa bersuara lagi. Tapi dia tetap menganiayanya sampai saya memohon agar menghentikannya," sebut Sri Astuti.
Masih menurut Sri Astuti, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil karung dan memasukkan tubuh Akil ke dalam karung tersebut. Setelah itu, Riki menggantung karung berisi tubuh Akil di belakang gubuk rumahnya. Sehari kemudian, yakni 28 Agustus 2019, Riki mengajak Sri Astuti ke lereng perbukitan sembari membawa karung berisi tubuh Akil dan cangkul. Tujuannya, menguburkan jasad Akil secara diam-diam.
Namun, sepekan kemudian, sejumlah warga mengendus aroma tidak sedap dari suatu gundukan di lereng perbukitan. Temuan itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian yang segera membongkar gundukan tersebut. Hasilnya, jasad mungil Akil ditemukan.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa, beberapa waktu lalu.
"Kita segera menurunkan tim forensik ke lokasi penemuan mayat itu sebelum diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan," urainya.
Dalam kasus ini, Sri Astuti juga turut dijadikan tersangka. Peranan wanita ini masih terus didalami.
Sementara Riki, dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Yohana Zira