"Saat disuruh turun dari bus angkutan dari Banda Aceh, tersangka mencoba kabur. Tembakan peringatan yang dilepaskan petugas ke udara tetap diabaikannya, sehingga terpaksa kakinya ditembak," tegas Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono melalui telepon selulernya, Rabu (4/9/2019).
Ia mengemukakan, penangkapan warga Dusun Lham Beuso, Desa Alue Rangan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, itu berdasarkan informasi yang menyatakan seorang penumpang bus asal Aceh membawa sabu-sabu. Pihaknya segera menggelar razia kendaraan bermotor, termasuk bus antar provinsi yang ditumpangi tersangka.
Hasilnya tidak sia-sia, saat tersangka diperiksa, ditemukan empat bungkus sabu-sabu seberat 250 gram yang disembunyikan di dalam celana.
"Setelah mendapat perawatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Langkat, tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Langkat," ujarnya.
Dihadapan juru periksa, tersangka mengaku hanya sebagai kurir narkoba atas suruhan seseorang bernama Jamal denga ntujuan Surabaya. Sebagai imbalannya, tersangka dijanjikan upah senilai Rp10 juta. Yohana Zira